PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA
PASAR MODAL DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta
kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, terdapat adagium “Ibi
ius ubi Societas “(dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam perkembangan
hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum privat dan hukum publik. Hukum
Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur
hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat.
Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari
perkembangan masyarakal. Perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat, menyebabkan
pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian
mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik.
Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat
menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat
mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan
aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor
keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan
(Anuraga, Pandji dan Piji Pakarti, 2001: 5). Pasar Modal merupakan tempat
dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur. Dengan
kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal
(masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin meningkatnya kegiatan
ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan
ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta,
individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal. Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, selain dimuat sanksi
perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur
dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum
(tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun
pelanggaran.
Pasar modal merupakan sebuah
instrument yang bertujuan untuk menunjang pelaksaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional
kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Guna mencapai tujuan tersebut, pasar
modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia
usaha, termasuk usaha menengah dan kecil, sedangkan disisi lain pasar modal
juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat. Dari penjelasan ini dapat
diketahui bahwa keberadaan Pasar Modal Indonesia memegang peranan yang sangat
penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga diatur dalam satu
aturan khusus, yaitu Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pengaturan khusus ini bertujuan
agar aktivitas di Pasar Modal dapat berjalan konsisten dan taat asas bagi semua
pelaku di pasar modal dan tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana, sehingga
apa yang menjadi tujuan pendirian pasar modal dapat terwujud.
Permasalahan yang terdapat di dalam perekonomian di Indonesia
mengenai pasar modal, yaitu banyak pengusaha curang yang bisa memanfaatkan
kelemahan produk hukum ekonomi di Indonesia termasuk penyimpangan terhadap Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan uraian singkat di atas,
penulis tertarik untuk membuat makalah dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap
Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia”.
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian
1. Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah:
a.
Apasajakah
jenis-jenis tindak pidana pasar modal yang terjadi di Indonesia?
b.
Bagaimanakah
penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal di Indonesia?
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penelitian ini adalah kajian bidang Hukum Pasar
Modal pada umumnya dan khususnya mengenai penegakan hukum terhadap tindak
pidana pasar modal di Indonesia.
C. Tujuan
Sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas, maka
tujuan dari penelitian ini adalah:
a.
Mengetahui
jenis-jenis tindak pidana pasar modal yang terjadi di Indonesia.
b.
Mengetahui
penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal di Indonesia.
D. Metode Penelitian
Penulisan makalah ini menggunakan metode studi pustaka dalam
pengumpulan bahan yang dibutuhkan. Bahan-bahan referensi yang digunakan dalam
pembuatan makalah ini berasal dari buku-buku dan artikel-artikel yang
berhubungan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan
pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang
tersebut meliputi:
1. Penipuan, yaitu diatur dalam
Pasal 90 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, bahwa dalam kegiatan perdagangan efek,
setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a.
Menipu atau mengelabui pihak lain
dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun;
b.
Turut serta menipu atau mengelabui
pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang materiil agar
peryataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat
peryataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau mengindarkan kerugian
untuk diri sendiri atau pihak lain dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk
membeli atau menjual efek.
2. Manipulasi Pasar, diantaranya:
a.
Menciptakan gambaran semu atau
menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek (Pasar 91).
b.
Rekayasa harga efek di bursa, yaitu
apabila setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak
lain, melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak
langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek
(Pasal 92).
c.
Memberikan peryataan atau
keterangan tidak benar atau menyesatkan, sehingga harga efek di bursa
terpengaruh, yaitu setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat peryataan
atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan,
sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat peryataan dibuat
atau keterangan diberikan:
1). Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa peryataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau
menyesatkan; atau
2).
Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran
material dari peryataan atau keterangan tersebut.
3. Insider Trading
Insider trading adalah Perdagangan
efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD adalah informasi
material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan insider trading secara tegas.
Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang
mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian
atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten
atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan demikian pokok permasalahan
insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam atau dikenal dengan “insider”
adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik,
pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya mempunyai IOD, termasuk
pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi orang-orang tersebut.
Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang
memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 97
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa pihak yang berusaha
untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian
memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi
orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal 96. Demikian juga perusahaan
efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang diberi tugas atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan
untuk diri sendiri atau pihak lain kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal
98 ayat (4)).
4. Short Selling
Selain berbagai perbuatan yang
dilarang di Pasar Modal di atas banyak berkembang perbuatan pelanggaran dan
tindak pidana yang lain yang belum terjangkau oleh Undang-undang Pasar Modal,
seperti “Short Selling”, yaitu perdagangan efek pada pasar tidak normal
atau jatuh, yang menjadikan short selling sebagai perbuatan pidana adalah
merusak atau menurunkan harga efek, merusak atau menurunkan indeks harga saham
yang secara langsung dapat merubah kondisi perekonomian nasional.
5. money laundering (Pencucian
Uang)
Perlu dicermati bahwa pasar modal
juga dapat dijadikan sebagai lahan money laundering, baik melalui
pembelian saham di transaksi bursa, maupun akuisisi perusahaan terbuka serta
manipulasi data keuangan perusahaan terbuka. Dalam transaksi di pasar modal sulit
diketahui asal usul atau sumber pendanaan yang dijadikan alat bayar oleh pelaku
pasar modal, ini yang sulit untuk dilakukan pembuktian.
B. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal
di Indonesia
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995,
separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi
dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal. Dari
kasus-kasus pelanggaran perundang-undangan di atas, sebagaimana telah
dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini
belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana,
tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan
oleh dan di Bapepam. Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak
pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain
proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995,
meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran
pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23, Pasal
105, dan Pasal 109.
Pelanggaran pasar modal yang
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)
adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu: seseorang yang melakukan
kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil
menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam. Ancaman bagi pelaku adalah
maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran pasar modal yang
dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh
Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam
bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi
manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman
pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran yang dimaksud dalam
Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal
100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan
terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang
Penanaman Modal.
Dianutnya pembagian delik atas dua
macam yaitu delik kejahatan pasar modal, dan delik pelanggaran pasar modal,
menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal mengikuti ketentuan yang
terdapat dalam KUHP yang merupakan hukum (ketentuan yang umum, di satu sisi,
tetapi dalam ketentuan mengenai sanksinya jauh berbeda. Di dalam KUHP untuk
delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi seperti dalam Undang-Undang
Penanaman Modal ini, tetapi hanya hukuman kurungan paling lama satu tahun,
sedangkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga satu tahun kurungan tetapi
dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).
Hal ini tentu saja rasional, juga
bila dilihat dari asas perundang-undangan yang baik selalu memperhatikan antara
korban dan sanksi yang seimbang. Walaupun selama ini dikenakan sanksi
administrasi kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi seperti pada
tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di atas menjadi
dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.
Melihat penyelesaian terhadap
kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam, Bapepam lebih cenderung
menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan jalur di luar pengadilan (non
penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar tidak dapat
menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak Bapepam
akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara
penal). Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa hukum
pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di dalam
penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.
Kejahatan dan pelanggaran di pasar modal berupa penipuan,
manipulasi pasar dan Insider Trading. Bapepam adalah lembaga regulator
dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang
sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas:
a.
Biro
perundang-undangan dan Bantuan Hukum
b.
Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
c.
Biro
Pengelolaan dan Riset
d.
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
e.
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
f.
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
g.
Biro
Standar dan Keterbukaan.
Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau
ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan
melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut,
hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku
tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam
setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila
mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang
terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam.
Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak
dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan
oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran,
maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus
tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan
penuntutan.
Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang
menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan
transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya
pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran
tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran
peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti
tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf (b). yang menyebutkan: “Penyidik
adalah aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.”
Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan
bila:
a.
Ada
laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran
peraturan perundang-undangan pasar modal;
b.
Bila
tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan,
persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang
dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan;
c.
Adanya
petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, menurut Undang-Undang
Penanaman Modal bertugas dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan
kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal. Dalam melaksanakan berbagai
tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain, menyusun peraturan dan
menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam
dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan
yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring
dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan
tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi
penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran
peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan
atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan dari
pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil
tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui media
massa.
Sejak tahun 1997, Bapepam melaksanakan press release secara
berkala kepada masyarakat, antara lain melalui media massa dan media internet. Presss
Release yang dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu
perusahaan, dan juga kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya
misalnya, bila ada kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain
itu pula, kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui
press release ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan
keterbukaan (tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan
pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang
tersebut meliputi penipuan, manipulasi pasar, insider trading dan
pencucian uang. Penegakan
hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran di pasar modal yang dilakukan oleh
pelaku-pelaku ekonomi, hukum pidana jarang digunakan dalam menyelesaikan
kejahatan dan pelanggaran di pasar modal. Penegakan hukum tersebut lebih banyak
digunakan jalur non penal, yaitu dengan menjatuhkan denda administrasi oleh
Bapepam.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan penegakan
hukum terhadap tindak pidana di pasar modal harus ditingkatkan kembali. Bapepam
sebagai badan yang memiliki wewenang untuk menyusun peraturan dan menegakkan
peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak
lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan
oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan
penjaminan, maupun sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian permasalahan di
bidang pasar modal harus memaksimalkan dan mengoptimalkan kewenagan yang
dimilikinya demi menciptakan pasar modal yang sehat di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Irsan Nasarudin, M. dan Indra Surya, 2004, Aspek Hukum Pasar
Modal Indonesia,
Prenada Media, Jakarta
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan
Penerbit
Universitas Diponegoro, Semarang
Nawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,
Citra
Aditya Bakti, Bandung,
Pandji, Anuraga, dan Piji Pakarti, 2001, Pengantar Pasar Modal,
Edisi Revisi,
Rineka Cipta, Jakarta
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru,
Bandung
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar