Pajak Daerah
Pajak
daerah berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa
pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Iuran dari rakyat kepada
negara, bahwa yang berhak memungut pajak hanyalah negara dan iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
b.
Berdasarkan undang-undang,
pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
c.
Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
d.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, lalu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dari segi kewenangan pemungutan pajak atas objek pajak
daerah, pajak daerah dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
a.
Pajak Daerah yang dipungut oleh provinsi; dan
b.
Pajak Daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota.
Perbedaan kewenangan pemungutan antara pajak yang dipungut
oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yakni sebagai berikut:
a.
Pajak provinsi kewenangan pemungutan terdapat
pada pemerintah daerah provinsi, sedangkan untuk pajak kabupaten/kota
kewenganan pemungutan terdapat pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
b.
Objek pajak kabupaten/kota lebih luas
dibandingkan dengan objek pajak provinsi. Sedangkan pajak provinsi terbatas
pada jenis pajak tertentu.
Perpajakan Daerah oleh K. J. Davey dapat diartikan sebagai
berikut:
a.
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
dengan pengaturan dari daerah sendiri;
b.
Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan
nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c.
Pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh
Pemerintah Daerah (K. J. Davey, 1988: 39)
Berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, jenis pajak provinsi terdiri
atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan; dan
e.
Pajak Rokok.
Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (2), jenis pajak kabupaten/kota
terdiri atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pada Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
menyatakan bahwa daerah dilarang memungut pajak selain dari jenis-jenis pajak
sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Daerah pun
dapat tidak memungut pajak daerah apabila potensinya kurang memadai dan/atau
disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar