Selasa, 02 Oktober 2012

Pajak Daerah



Pajak Daerah

Pajak daerah berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Iuran dari rakyat kepada negara, bahwa yang berhak memungut pajak hanyalah negara dan iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
b.        Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c.         Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
d.        Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, lalu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dari segi kewenangan pemungutan pajak atas objek pajak daerah, pajak daerah dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
a.         Pajak Daerah yang dipungut oleh provinsi; dan
b.        Pajak Daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota.

Perbedaan kewenangan pemungutan antara pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yakni sebagai berikut:
a.         Pajak provinsi kewenangan pemungutan terdapat pada pemerintah daerah provinsi, sedangkan untuk pajak kabupaten/kota kewenganan pemungutan terdapat pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
b.        Objek pajak kabupaten/kota lebih luas dibandingkan dengan objek pajak provinsi. Sedangkan pajak provinsi terbatas pada jenis pajak tertentu.


Perpajakan Daerah oleh K. J. Davey dapat diartikan sebagai berikut:
a.         Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
b.        Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c.         Pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh Pemerintah Daerah (K. J. Davey, 1988: 39)


Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, jenis pajak provinsi terdiri atas:
a.         Pajak Kendaraan Bermotor;
b.        Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.        Pajak Air Permukaan; dan
e.         Pajak Rokok.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (2), jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a.         Pajak Hotel;
b.        Pajak Restoran;
c.         Pajak Hiburan;
d.        Pajak Reklame;
e.         Pajak Penerangan Jalan;
f.         Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.        Pajak Parkir;
h.        Pajak Air Tanah;
i.          Pajak Sarang Burung Walet;
j.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Pada Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa daerah dilarang memungut pajak selain dari jenis-jenis pajak sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Daerah pun dapat tidak memungut pajak daerah apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar