Selasa, 02 Oktober 2012



Pajak Daerah



Pajak Daerah

Pajak daerah berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Iuran dari rakyat kepada negara, bahwa yang berhak memungut pajak hanyalah negara dan iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
b.        Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c.         Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
d.        Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, lalu pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dari segi kewenangan pemungutan pajak atas objek pajak daerah, pajak daerah dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
a.         Pajak Daerah yang dipungut oleh provinsi; dan
b.        Pajak Daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota.

Perbedaan kewenangan pemungutan antara pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yakni sebagai berikut:
a.         Pajak provinsi kewenangan pemungutan terdapat pada pemerintah daerah provinsi, sedangkan untuk pajak kabupaten/kota kewenganan pemungutan terdapat pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
b.        Objek pajak kabupaten/kota lebih luas dibandingkan dengan objek pajak provinsi. Sedangkan pajak provinsi terbatas pada jenis pajak tertentu.


Perpajakan Daerah oleh K. J. Davey dapat diartikan sebagai berikut:
a.         Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
b.        Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c.         Pajak yang ditetapkan dan atau dipungut oleh Pemerintah Daerah (K. J. Davey, 1988: 39)


Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, jenis pajak provinsi terdiri atas:
a.         Pajak Kendaraan Bermotor;
b.        Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.        Pajak Air Permukaan; dan
e.         Pajak Rokok.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (2), jenis pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a.         Pajak Hotel;
b.        Pajak Restoran;
c.         Pajak Hiburan;
d.        Pajak Reklame;
e.         Pajak Penerangan Jalan;
f.         Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.        Pajak Parkir;
h.        Pajak Air Tanah;
i.          Pajak Sarang Burung Walet;
j.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Pada Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa daerah dilarang memungut pajak selain dari jenis-jenis pajak sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Daerah pun dapat tidak memungut pajak daerah apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan



 Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang LLAJ secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Norma-norma hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam upaya mendorong masyarakat mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang LLAJ tersebut, ketentuan-ketentuan sanksi pidana kepada masyarakat/pengguna jalan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang harus dilakukan penegakan hukumnya adalah:
a.       Pelanggaran pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan;
b.      Pelanggaran muatan;
c.       Pelanggaran perizinan;
d.      Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.

Penegakan hukum merupakan upaya menegakan norma hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Penegakan hukum dijalankan untuk menjaga, mengawal dan menghantar hukum agar tetap tegak, searah dengan tujuan hukum dan tidak dilanggar oleh siapapun. Kegiatan penegakan hukum merupakan kegiatan penerapan hukum terhadap pelanggaran norma hukum. Penegakan hukum lalu lintas merupakan bagian dari fungsi lalu lintas yang mempunyai peranan agar Undang-Undang Lalu Lintas ditaati oleh setiap pemakai jalan. Berdasarkan funsinya kegiatan penegakan hukum lalu lintas dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) bagian yaitu:
1. Preventif
Meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawalan lalu lintas, patroli lalu lintas, dimana dalam pelaksanaannya kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu sistem keamanan lalu lintas saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Adapun dasar hukum dari penegakan lalu lintas di bidang preventif antara lain, yaitu:
a.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1980 tentang KUHAP;
b.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya;
c.       Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.      Keputusan Menteri Perhubungan;
e.       Peraturan-peraturan daerah.



2. Represif
Meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan lalu lintas, dimana penindakan pelanggaran lalu lintas meliputi penindakan secara edukatif yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas secara simpatik dengan memberikan teguran atau peringatan terhadap pelanggar lalu lintas. Sedangkan penindakan secara yuridis dapat diartikan sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas secara hukum yang meliputi penindakan dengan menggunakan tindakan langsung (tilang), serta penindakan terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dengan menggunakan ketentuan penyidikan sebagaimana terdapat dalam KUHAP.

Penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal penindakan pelanggaran, sebelumnya dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Tindakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran merupakan rangkaian kegiatan penegakan hukum di bidang LLAJ. Hasil dari pelaksanaan tindakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan penindakan pelanggaran dengan pemeriksaan acara cepat dan dikenakan tindak pidana denda. 


Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, lazim disebut tilang, adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Berdasarkan Pasal 211 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pelanggaran yang dapat dikenakan tilang, yaitu sebagai berikut:
1.      Setiap orang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan (Pasal 275 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2));
2.      Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan/atau mengalihkan kendaraan (Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3));
3.      Setiap pengemudi (pengemudi semua jenis kendaraan bermotor) tidak dapat menunjukan SIM yang sah (Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 ayat(1));
4.      Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri (Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 77 ayat (1)), kendaraan bermotor tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri (Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1)), kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan (Pasal 279 jo Pasal 58);
5.      Tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6));
6.      Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu (Pasal 193 ayat (1) jo Pasal 107 ayat (1));
7.      Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain (Pasal 287 ayat (6) jo Pasal 106 ayat (4) huruf h);
8.      Mengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan helm (Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7));
9.      Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir (Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf e);
10.  Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah (Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a);
11.  Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah (Pasal 194 jo Pasal 112 ayat (1));
12.  Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping (Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2));
13.  Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka (Pasal 287 ayat (1) joPasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b);
14.  Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat pemberi isyarat lalu lintas (Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c);
15.  Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1));
16.  Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a);
17.  Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan (Pasal 298 jo Pasal 121 ayat (1));
18.  Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh Petugas Polri (Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat (4) huruf f jo Pasal 134 dan Pasal 135);
19.  Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2));
20.  Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan: ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (Pasal 278 jo Pasal 57 ayat (3)).
21.  Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6));
22.  Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm (Pasal 290 jo Pasal 106 ayat (7));
23.  Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca (Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2));
24.  Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3));
25.  Penumpang kendaraan bermotor yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan (pasal 289 jo pasal 106 ayat (6));
26.  Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala (Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c;
27.  Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal (Pasal 276 jo Pasal 36);
28.  Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek (Pasal 308 huruf a jo Pasal 173 ayat (1) huruf a;
29.  Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek (Pasal 308 huruf a jo Pasal 173 ayat (1) huruf a.
30.  Menyimpang dari izin yang ditentukan (Pasal 308 huruf c jo Pasal 173);
31.  Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah (Pasal 300 huruf a jo Pasal 134 ayat (1) huruf c;
32.  Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang (Pasal 300 huruf b jo Pasal 124 ayat (1) huruf d
33.  Tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan (Pasal 300 huruf c jo Pasal 124 ayat (1) huruf e;
34.  Tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek (Pasal 302 jo Pasal 126);
35.  Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain (Pasal 304 jo Pasal 153 ayat (1);
36.  Kendaraan bermotor bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c);
37.  Kendaraan bermotor dan/atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c);
38.  Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan (Pasal 301 jo Pasal 125);
39.  Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan (Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c);
40.  Membawa muatan, tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan (Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1);
41.  Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan (Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1));
42.  Kendaraan bermotor dan/atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala (Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c);
43.  Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait (Pasal 305 jo Pasal 162 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e atau f);
44.  Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari (Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2)), tidak mengenakan helm SNI (Pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8)), membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm (Pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8);
45.  Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang (Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9));
46.  Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3)).